- Tunjangan pangan
- Tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Untuk PNS dan penerima tunjangan dari instansi pemerintah pusat, dana pencairan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sedangkan untuk ASN, pejabat negara, dan pegawai non-ASN di pemerintah daerah, dana pencairan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
BACA JUGA:Warga Mengeluh, Pj Bupati Apriyadi Datangi Developer Perumahan di Sekayu
Besaran Gaji Pokok PNS Tahun 2024
Gaji pokok PNS telah mengalami kenaikan sebesar 8% untuk tahun 2024. Berikut adalah daftar besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan:
- - Golongan I: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
- - Golongan II: Rp 2.183.976 - Rp 4.125.600
- - Golongan III: Rp 2.785.752 - Rp 5.180.760
- - Golongan IV: Rp 3.287.844 - Rp 6.373.296
Selain gaji pokok, PNS juga akan menerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Besaran tunjangan tersebut berbeda-beda tergantung dari golongan, jabatan, dan peringkat jabatan masing-masing.
Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah ini, diharapkan pencairan THR dan gaji ke-13 bagi para pegawai negeri sipil dan penerima tunjangan lainnya dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan mereka serta masyarakat luas.
Selain itu, pencairan ini juga diharapkan dapat memperkuat daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi selama bulan Ramadan dan Idul Fitri tahun ini.