HARIANMUBA.COM,- Kasat Reskrim Polres Banyuasin kembali dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumsel.
Padahal, belum genap sebulan menduduki jabatan menggantikan Kasat Reskrim sebelumnya yang juga bermasalah dan dilaporkan ke Propam Polda Sumsel.
Pama Polres Banyuasin berinsial AKP TP ini bersama sejumlah anggotanya dilaporkan ke Unit Yanduan Bid Propam Polda Sumsel.
Dalam kasus dugaan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap seorang petani plasma di Kabupaten Banyuasin bernama Basri.
BACA JUGA:Menyedihkan, Jembatan Mangunjaya Jadi Korban Kejahilan Orang Tak Dikenal
BACA JUGA:PKL di Depan Rumdin Teriaki Pj Bupati Apriyadi : Jangan Bubarkan Kami Pak
Septiani SH dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan (YBH SSB) selaku kuasa hukum Baharudin mengatakan laporan tersebut atas sangkaan telah melakukan tindak penggelapan dalan jabatan.
"Padahal saat ini masih terkait kasus ini juga tengah ada gugatan perdata," terang Septiani usai melapor ke unit Yanduan Bid Propam Polda Sumsel, Rabu 20 Maret 2024 siang.
Karena itu, pihaknya tak terima dengan tindak penangkapan dan penahanan yang dinilai mengangkangi Surat Telegram (ST) Kapolri.
"Proses hukum terhadap kasus pidana yang masih ada gugatan perdata haruslah ditangguhkan menunggu putusan dari kasus perdata," beber Septiani.
BACA JUGA:Pemkab Muba Terus Gencar Kendalikan Inflasi dengan Operasi Pasar di Bulan Ramadan
Untuk itu, mewakili kliennya melaporkan oknum Kasat Reskrim Polres Banyuasin dan anak buahnya karena melakukan penangkapan tidak mengindahkan surat telegram Kapolri.
Septiani menambahkan, awalnya pada 2 September 2023 lalu kliennya dilaporkan ke Polres Banyuasin, terkait kasus dugaan melakukan penggelapan dalam jabatan.
"Klien kami merupakan pengurus Koperasi Cahaya Bersama Sawit Banyuasin yang dilaporkan pihak perusahaan sawit yang membuka plasma," ungkapnya.