HARIANMUBA.COM,- Warga Sungai Lilin Ini Diamankan Polisi, Ini Kasusnya.
Jajaran Polsek Sungai Lilin mengamankan Heriyanto als Kepet (36) warga Kelurahan Sungai Lilin.
Pria ini diamankan karena memaksakan diri untuk diterima menjadi tenaga PK (penjaga keamanan) di PT. Petro Utama Mandiri.
Perusahaan ini bergerak dibidang perkebunan sawit di Sungai lilin.
BACA JUGA:Ini Jalur Alternatif Hindari Macet di Banyuasin Saat Arus Mudik, H-5 Bisa Digunakan
BACA JUGA:Miris, Dibangun Dengan Dana Besar, Tugu Perbatasan Kabupaten Muba Ini Terkesan Tak Terawat
Peristiwa ini terjadi pada hari kamis 21 Marer 2024 sekira pukul 08.00 wib di areal perkebunan dan pabrik kelapa sawit PT. Petro utama Mandiri Kelurahan Sungai lilin, Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin.
Kapolres muba AKBP Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Sungai Lilin Iptu Moga Gumilang S.TrK. Sik membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Pelaku mendatangi korban Bahtiar, yang sedang bekerja di lokasi pengolahan CPO mini PT. Petro utama mandiri langsung memarahi korban dan memaksa karyawan lainnya untuk berhenti bekerja," jelasnya.
Pria ini datang ke lokasi sambil membawa sepotong kayu gelam sepanjang lebih kurang 1 meter yang ujungnya dipasang paku 4 inci dan martil yang diselipkan dibalik bajunya sambil keliling pabrik menyuruh para karyawan berhenti bekerja.
BACA JUGA:Pria Petambak Udang di OKI Hilang Diterkam Buaya, Tim SAR Masih Melakukan Pencarian
BACA JUGA:Dalam Rangka HUT ke-78, Provinsi Sumsel Perbaiki 8.391 Rumah Secara Serentak
Tidak hanya itu ia merusak mobil Toyota kijang, Strada dan dump truk yang ada dilokasi dipukulnya ban mobil dengan kayu yang sudah dipasang paku hingga ban mobil kempis karena bocor, ia melarang para karyawan bekerja hingga pemilik perusahaan menerimanya bekerja sebagai PK.
"Setelah adanya laporan melalui WhatsApp, kami perintahkan Kanit reskrim Ipda Mugiyono SH. Msi. bersama anggota untuk mengamankan pelaku yang saat itu masih duduk di sepeda motor di tkp yang kemudian dibawa ke Polsek untuk proses lebih lanjut," Kata Moga.
Tersangka kami kenakan pasal pengancaman sebagaimana dimaksud pasal 335 ayat (1) KUHP dan pasal 406 KUHP tentang pengerusakan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Tambahnya.