HARIANMUBA.COM, - Tiba-tiba Haid atau Nifas! Batalkah Puasanya? Berikut Penjelasannya.
Bagi wanita Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa, mendapati darah haid atau nifas dapat menjadi momen yang membingungkan.
Ini karena pertanyaan muncul apakah puasa tersebut masih sah atau sudah batal.
Dalam Islam, aturan terkait hal ini cukup jelas, namun seringkali memerlukan penjelasan lebih lanjut.
BACA JUGA:Ini 7 Profesi yang Sulit Atau Mungkin Ditolak Saat Mengajukan Kredit di Bank
BACA JUGA:Inilah 3 Kabupaten/Kota Penghasil Kelapa Sawit Terbesar di Sumatera Selatan, Siapa Urutan Teratas?
Darah Haid dan Nifas Haid adalah darah menstruasi yang dialami oleh wanita setiap bulannya.
Sedangkan nifas adalah darah yang keluar setelah wanita melahirkan.
Kedua kondisi ini dianggap sebagai masa suci di mana seorang wanita tidak diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa, shalat, atau menyentuh Al-Quran.
Jika seorang wanita mendapati darah haid atau nifas saat berpuasa, maka puasanya dianggap batal dan tidak sah.
BACA JUGA:Empuk dan Lembut Cocok Berikut Resep Serabi Kinca Kuah Merah
BACA JUGA:Begini Cara Mencegah Kolesterol Naik saat Lebaran
Ini berarti dia harus menggantinya setelah periode tersebut berakhir.
1.Menghentikan Puasa:
Wanita yang mendapati darah haid atau nifas segera menghentikan ibadah puasanya.