Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
BACA JUGA:Gudang Amunisi Kodam Jaya Dikabarkan Meledak, Begini Kronologi Lengkapnya
BACA JUGA:Selama Arus Mudik, Tol Trans Sumatera di Banyuasin Akan Dibuka Fungsional, Ini Titik Lokasinya
Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.
Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.(tim)