“Maksudnya, hal itu kan terkait dengan PHPU, nah kita dari KPU Musi Banyuasin tentu masih menunggu perintah dari KPU RI, dan ini memang sesuai aturan yang ada,” kata Sigid.
BACA JUGA:Ini Rincian Formasi CPNS 2024 di 3 Kementerian
BACA JUGA:Jalan Selarai Banyak Rusak, Jalan Bandar Jaya - Keluang Mulus
Intinya, dari KPU Kabupaten Musi Banyuasin menunggu petunjuk dari KPU RI.
“Namun meski demikian, kita akan hadapi, tapi yang pasti masih menunggu perintah dari KPU RI,” tegasnya
Mengenai kapan sidang nya, Sigid Menjelaskan, sampai saat ini belum ada pemberitahuan.
“Artinya, pada saat ada gugatan di MK dan teregister dan kemudian disidangkan, ya kita dari KPU Muba sesuai dengan Perintah dan petunjukan KPU RI,” ungkapnya
BACA JUGA:Tips Aman Meletakkan HP Agar Tidak Terkena Paparan Radiasi Berbahaya
Terpisah, H Sugondo, saat dikonfirmasi masih via Whatshap, mengatakan, mengenai sidang di MK, hingga saat ini belum ada kabar. “Belum dindo,” katanya (*)