HARIANMUBA.COM,– KPU Muba Bakal Hadapi Sidang PHPU Anggota DPRD di MK
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) saat ini menunggu perintah dari pihak KPU RI.
Hal itu, mengenai adanya pengajuan Permohonan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tahun 2024, yang diajukan ke Mahkamah Kontitusi pada 23 Maret 2024 lalu.
Isi permohonan itu yakni akta pengajuan permohonan elektronik, terigister dalam nomor 31-02-04-06/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
BACA JUGA:Taman Sekayu Waterfront, Salah Satu Lokasi di Kota Sekayu Cukup Banyak Dikunjung Saat Libur Lebaran
Permohonan itu diajukan pada Sabtu tanggal 23 Marer 2024 lalu.
Yakni telah diajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR dan Anggota DPRD Tahun 2024 oleh Perseorangan Sugondo Partai Golongan Karya untuk Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 21 Maret 2024 memberi kuasa kepada Rahmad Hartoyo, SH., MH, dkk.
Nah dalam surat itu, disebut sebagai Pemohon Terhadap Komisi Pemilihan Umum. Selanjutnya disebut sebagai Termohon; Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan.
BACA JUGA:Tips Dekorasi Rumah ala Orang Jepang, Minimalis Tapi Estetik
BACA JUGA:Wisata Klawas Waterpark, Rekomendasi Tempat Libur Lebaran di Muara Enim
Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara PHPU Anggota DPR dan Anggota DPRD.
Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
Sementara, Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin, Sigid Nugroho, SPd, SH, saat dikonfirmasi mengenai adanya Permohonan PHPU Perseorangan, kemarin Sabtu 13 April 2024, mengatakan, mengenai hal tersebut tentu ada aturan mainnya.