HARIANMUBA.COM,- DPRD Muba Rekomendasikan Agar Pemkab Muba Cabut Izin PT SIAP di Desa Srigunung, Ini Penyebabnya
Komisi IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) geram dengan PT Sri gunung Inti Agro Persada (SIAP) berada di Desa Sri gunung Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Pasalnya saat di undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan lembaga legislatif tidak hadir.
Bahkan, rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Muba, Edi Hariyanto, tidak ada perwakilan PT SIAP hadir dalam rapat begitu penting.
BACA JUGA:Harga Getah Tak Kunjung Membaik, Petani Sawit di Sanga Desa Masih Bisa Tersenyum, Harga TBS Stabil
BACA JUGA:Pj Gubernur Beri Motivasi Ratusan Santri Ponpes Qodratullah Banyuasin
"Ya, kita panggil PT SIAP dalam RDP di DPRD Kabupaten Muba guna menjelaskan dalam hal rekrutmen," kata Ketua Komisi IV DPRD Muba, Edi Hariyanto
Masih katanya, PT SIAP sudah merekrut men karyawan tidak sesuai relugasi pemerintah daerah.
Kemudian, perusahaan juga tidak memperhatikan warga terdampak.
"Ya, intinya PT SIAP mengangkangi Perda Nomor 2 Tahun 2020. Berupa, rekrutmen karyawan harus melalui dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Sebaliknya, perusahaan melanggar aturan Perda yang semesti rekrutmen harus sesuai prosedur,"Ujarnya
BACA JUGA:Apriyadi Ambil Formulir di DPD Nasdem Muba
Lebih lanjut Edi mengaku pada saat RDP PT SIAP tidak hadir sama sekali. Sehingga, dewan langsung merekomendasikan agar pemkab Muba memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tersebut.
"Jelas - jelas perusahaan sudah melanggar pasal 11 Ayat 1 Perda nomor 2 tahun 2020 bahwa pemberi kerja harus merekrut karyawan melalui dinas terkait dan wajib diumumkan di media lokak atau elektronik,"benernya
Dengan ini, maka pihaknya merekomendasikan agar Pemkab Muba melalui dinas terkait agar memberikan tindakan tegas berupa sanski tertulis, pemberhentian sementara, dan pencabutan izin.