"Bila teguran tertulis tidak diindahkan maka wajib sanksi kedua dan ketiga bahkan pencabutan izin terdaftar harus diberikan kepada perusahaan sudah melanggar Perda nomor 2 tahun 2020," ungkapnya.
BACA JUGA:Bagus Turunkan Kolestrol, Inilah 7 Resep Olahan Sawi Putih Untuk Sehari - hari
BACA JUGA:Polsek Keluang Amankan Duo Pelaku Pembobol Rumah di Sumber Agung, Salah Satunya Warga Sungai Lilin
Terakhir, tidak ada upaya tindakan tegas maka pihaknya akan melakukan sidak ke perusahaan.
"Kita minta Pemkab Muba harus tegas kepada perusahaan," tandasnya. (*)