HARIANMUBA.COM - Ditahun 2024, ribuan tenaga honorer berpeluang di angkatan menjadi PPK. Ini beberapa hak yang bakal diterima tenaga honorer setelah nantinya di angkat menjadi PPPK 2024.
Berubahnya status honorer menjadi PPPK tentu membawa perubahan yang jauh lebih baik lagi untuk para pegawai non ASN.
Sebagaimana tertuang di dalam UU ASN 2023, tenaga honorer yang telah berubah statusnya menjadi PPPK tentu berhak mendapatkan hak-haknya.
Sama seperti ASN, Pemerintah pun akan menjamin kehidupan yang lebih baik lagi untuk tenaga honorer yang nantinya menjadi PPPK.
BACA JUGA:Membaur Bareng Warga Saat Pembukaan MTQ XXX, Sekda Apriyadi dan Istri Tuai Pujian
BACA JUGA:Pensiunan ASN di Lubuk Linggau Terkejut, Data Kependudukan Berubah Jadi WNA
Kebijakan ini pun di ambil sebagai bentuk penghargaan pemerintah kepada para tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
Itu sebabnya, Pemerintah melalui Kemenpan RB secara serius dan cepat akan segera menyelesaikan penataan tenaga honorer di Indonesia.
Berikut ini 7 hak yang bakal diterima tenaga honorer setelah nantinya di angkat menjadi PPPK 2024.
1. Hak penghasilan berupa gaji
BACA JUGA:Yuk Simak! Berapa Jarak Ideal Jalan Kaki yang Bisa Menurunkan Berat Badan?
BACA JUGA:Adu Cepat Jaringan 5G Galaxy S24 vs iPhone 15, Ternyata Ini Pemenangnya!
Tenaga honorer yang akan di angkat menjadi PPPK tahun ini berhak menerima penghasilan berupa gaji yang setara dengan golongan dan masa kerjanya.
2. Hak berupa penghargaan dari instansi terkait
Tenaga honorer juga berhak mendapat penghargaan atas kinerjanya dari instansi terkait.