Tenaga Honorer Setelah Diangkat Menjadi PPPK 2024, Ini Hak Yang Akan di Terima

Sabtu 04-05-2024,13:05 WIB
Reporter : Opan
Editor : Dodi

3. Hak Tunjangan dan fasilitas bagi jabatan maupun individu

BACA JUGA:DPRD Muba Rekomendasikan Agar Pemkab Muba Cabut Izin PT SIAP di Desa Srigunung, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Harga Getah Tak Kunjung Membaik, Petani Sawit di Sanga Desa Masih Bisa Tersenyum, Harga TBS Stabil

Selanjutnya, hak yang diterima tenaga honorer setelah di angkat menjadi PPPK 2024 akan menerima tunjangan ataupun fasilitas sesuai jabatannya.

4. Hak perlindungan jaminan 

Berikutnya, tenaga honorer akan menerima perlindungan berupa hak jaminan sosial, jaminan kesehatan ataupun kecelakaan.

Juga jaminan kematian, pensiun dan jaminan lainnya.

BACA JUGA:Pj Gubernur Beri Motivasi Ratusan Santri Ponpes Qodratullah Banyuasin

BACA JUGA:Pembukaan MTQ Provinsi Sumsel Ke-30 di Muba Sukses dan Meriah, Pj Gubernur Akui Serasa Tingkat Nasional

5. Hak mendapatkan lingkungan kerja dalam bentuk fisik ataupun non fisik

6. Hak pengembangan diri baik berupa talenta, karir ataupun kompetensi.

7. Hak bantuan hukum dari pemerintah

Itulah 7 hak yang bakal diterima tenaga honorer setelah nantinya di angkat menjadi PPPK 2024. (*)

Kategori :