3. Hak Tunjangan dan fasilitas bagi jabatan maupun individu
BACA JUGA:DPRD Muba Rekomendasikan Agar Pemkab Muba Cabut Izin PT SIAP di Desa Srigunung, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Harga Getah Tak Kunjung Membaik, Petani Sawit di Sanga Desa Masih Bisa Tersenyum, Harga TBS Stabil
Selanjutnya, hak yang diterima tenaga honorer setelah di angkat menjadi PPPK 2024 akan menerima tunjangan ataupun fasilitas sesuai jabatannya.
4. Hak perlindungan jaminan
Berikutnya, tenaga honorer akan menerima perlindungan berupa hak jaminan sosial, jaminan kesehatan ataupun kecelakaan.
Juga jaminan kematian, pensiun dan jaminan lainnya.
BACA JUGA:Pj Gubernur Beri Motivasi Ratusan Santri Ponpes Qodratullah Banyuasin
5. Hak mendapatkan lingkungan kerja dalam bentuk fisik ataupun non fisik
6. Hak pengembangan diri baik berupa talenta, karir ataupun kompetensi.
7. Hak bantuan hukum dari pemerintah
Itulah 7 hak yang bakal diterima tenaga honorer setelah nantinya di angkat menjadi PPPK 2024. (*)