Bersyukur Kabupaten Musi Banyuasin telah memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang pesta rakyat ini yaitu Perda Kabupaten Muba Nomor 2 tahun 2018 tentang Pesta Rakyat.
BACA JUGA:Nabrak Sapi di Desa Tegal Mulyo Keluang, Pengendara Meninggal Dunia
BACA JUGA:Segera Diluncurkan, OPPO Siapkan Ponsel Standar Militer
Dalam perda ini mengatur batas waktu pelaksanaan pesta rakyat untuk perorangan yaitu dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB, jadi tidak ada pesta malam, demikian juga ada larangan menampilkan musik remix yang diatur dalam pasal 8 ayat (2) huruf b, dan tentunya pelanggaran ini ada sangsinya
“Mari sama-sama kita pahami mengapa tidak diperbolehkan menampilkan musik remix, mari kita lihat manfaat dan mudharatnya, sudah berapa kali kejadian saat adanya musik remix di acara pesta rakyat memakan korban jiwa karena diduga over dosis narkoba, jadi dengan menampilkan musik remix ini berpotensi mempersubur peredaran narkoba ditempat tersebut, sehingga diperlukan pembatasan dalam hal pesta rakyat ini,” ujar Nirwan.
Alhamdulillah pesta rakyat di keban 1 yang menghadirkan artis ibukota ini berjalan tertib, aman dan lancar. (*)