HARIANMUBA.COM,- Polsek Sanga Desa dan Forkopimcam Amankan Pesta Rakyat di Keban 1 Sanga Desa Muba, Ini Tujuannya
Tidak ingin kecolongan lagi digelarnya Musik Remix pada acara hajatan masyarakat atau pesta rakyat.
Pihak Polsek Sanga Desa bersama Sat Pol PP Kecamatan Sanga Desa dan Kanit Intelkam IPTU Surya Hutahean melakukan pengamanan pada acara pesta rakyat.
Dimana tuan rumah hajatan menghadirkan Artis Ibu Kota Aulia D’Acedemi dengan hiburan OM Ultra 98 dari Palembang.
BACA JUGA:Mana Pilihan Anda? Oppo Reno 8T 5G atau Oppo Reno 11 5G, Cek Spesifikasinya
BACA JUGA:Dua Poktan Dusun 6 Srigunung Gelar Pelatihan Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan
Kegiatan itu, dimaksud adalah hajatan resepsi pernikahan di Balai Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba, dengan hiburan OM Ultra 98 dari Palembang dan menghadirkan artis ibukota Aulia D'academi .
Sebelumnya sempat viral acara hajatan resepsi pernikahan ditempat yang sama menggelar musik remix dengan DJ Rizki Amelia atau Dj Dedek Amel.
Kemudian dibubarkan oleh personil Polsek Sanga desa bersama Sat Pol PP Kecamatan Sanga desa, Senin 06 Mei 2024.
Kapolres Muba AKBP Imam Syafii SIK MSi, melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Nirwan Haryadi SH menjelaskan, bahwa akan selalu memonitor dan mengawasi setiap kegiatan pesta rakyat di wilayahnya.
BACA JUGA:Masyarakat bersama PT Medco Gotong Royong di Jalur Jaringan PLN di Lokasi MOF Nusa Serasan
BACA JUGA:Asik Menikmati Musix Remix di Hajata, Pria Asal Lubuk Linggau Meninggal, Diduga Over Dosis
“Hal itu bertujuan agar pelaksanaannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan berkaitan dengan pesta rakyat ini, karena terkadang walaupun sudah dihimbau, diingatkan sebelum pelaksanaan, tetapi nyatanya ada juga yang masih melanggar,” katanya
Nah ini tentu saja perlu komitmen bersama, karena untuk kepentingan dan kemaslahatan bersama, benar bahwa tugas kami mengemban harkamtibmas (memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat).
“Tapi kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa peran serta pihak terkait berkaitan pesta rakyat ini diantaranya pemerintah, tuan hajat, pemilik atau pemain musik, Pol PP selaku penegak Perda dan juga masyarakat, kalau semuanya sudah satu pemahaman bahwa musik remix tidak diperbolehkan, kami yakin tidak ada lagi pelanggaran yang dilanggar,” jelasnya