HARIANMUBA.COM,- Bandar Arisan Dilaporkan Ke Polisi, Kasus Penganiayaan.
Seorang bandar arisan di Kota Palembang berinisial MA dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga (IRT).
Bandar arisan dilaporkan ke polisi bukan karena kasus penggelapan melainkan kasus penganiayaan.
Peristiwa itu terjadi setelah terlibat cekcok dengan korban Anggian Mayang Sari (27).
BACA JUGA:Luar Biasa! Atlet HIMSSI Muba Borong Puluhan Medali di Kejurnas Jakarta Championship II
BACA JUGA:Pengasuh Ponpes Riyadhul Alliyah Sungai Lilin Sekaligus Ketua FORPESS Muba Tutup Usia
Akibatnya, korban yang merupakan warga Jalan Kapten A Rivai, Lorong Tembusan, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang mengalami sejumlah luka lecet di bagian dada dan hidung.
Ibu dua anak ini, berharap pelakunya segera ditangkap, saat membuat laporan ke SPK Terpadu Polrestabes Palembang.
"Saya mendatangi SPKT Polrestabes Palembang ini untuk membuat laporan polisi, karena tidak terima perlakukan dari bandar arisan yang saya ikuti itu," ujarnya dikutip dari SUMEKS.CO.
Dalam laporan korban, peristiwa dugaan penganiayaan yang dialaminya tersebut, terjadi pada Selasa 14 Mei 2024.
BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal di Tanjung Dalam Kembali Terbakar, Satu Pemilik Sumur Diamankan
BACA JUGA:Begini Cara Meningkatkan Performa Motor Matic Agar Jadi Lebih Gesit
Diceritakannya, dugaan penganiayaan itu dilakukan terlapor berinisial MA di tempat tinggalnya, Senin malam 13 Mei 2024 sekira pukul 18.30 WIB.
Dimana terlapor mendatangi rumah korban hendak menyelesaikan masalah arisan yang diikutinya.
"Dia ini datang ke rumah, karena saya protes arisan yang seharusnya dijadwalkan saya mendapatkannya pada 25 Mei 2024 mendatang diturunkan terlapor menjadi bulan Juni 2024," katanya.