Padahal, lanjut korban, bahwa dia sudah membayar denda hingga tetap membayar arisan walaupun terlambat dalam proses pembayaran arisan tersebut.
BACA JUGA:Di Muba Perkara Cerai Gugat Lebih Tinggi dari Perkara Cerai Talak, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Hati-hati, Ada Lobang Menyerupai Sumur Ditengah jalan Sekayu - Sungai Keruh
Kemudian ia mengkonfirmasi hal tersebut kepada terlapor tapi pelapor mendapatkan omelan dari terlapor sehingga sang bandar mendatangi rumah pelapor.
"Sebelum datang ke rumah, dia ini bilang tidak takut dilaporkan ke polisi walaupun keluar uang besar, tapi dia ini datang bukan menemui saya tapi RT setempat, " terangnya.
Bahkan terlapor ini menyampaikan ke RT dan tetangga ia memiliki hutang dengan terlapor, padahal mengikuti arisan. Kemudian terjadilah cecok di depan rumah hingga berujung penganiayaan.
"Di situ saya dan suami terjadi cekcok mulut dengan terlapor dan teman prianya hingga dipisahkan oleh pedagang bubur. Kemudian terlapor ini kabur dan bilang ke Ketua RT setempat kalau dia ingin membuat laporan polisi dengan tuduhan pengeroyokan tapi faktanya tidak ada," ungkapnya.
BACA JUGA:Rakor Lintas Sektor, Pj Bupati Muba H Sandi Paparkan RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Lilin
BACA JUGA:Tapak Dara, Obat Herbal Alami yang Bisa Mengobati Penyakit Kanker
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah membenarkan adanya laporan tersebut.
Atas kejadian dugaan penganiayaan itu korban akhirnya melaporkan kejadian ke SPKT Polrestabes Palembang dan telah diterima petugas piket SPKT.
"Selanjutnya laporan korban akan ditindak lanjuti Unit Reskrim, setelah diserahkan laporan polisi dari petugas SPKT Polrestabes Palembang," tutupnya.