Kapolsek menjelaskan tersangka saat ini dalam proses penyidikan.
BACA JUGA:Miliki Dynamic Island ala iPhone 14, Harga Realme Note 50 hanya Rp 1 Jutaan
BACA JUGA:Kemenkumham Buka Lowongan CPNS Tahun 2024 Untuk Lulusan SMA, Ini Formasi dan Persyaratannya
"Tersangka kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara," jelasnya.
Kapolsek menghimbau untik tersangka lain agar tersangka lain menyerahkan diri.
"Karena kami akan terus memburunya dan sudah kami terbitkan Daftar Pencarian orang (DPO)," tutupnya.