Diduga Lajukan Pencurian Kusen dan Pintu Rusunawa Sekayu, Warga Muara Teladan Ini Diamankan

Sabtu 18-05-2024,06:42 WIB
Editor : Dodi

Kapolsek menjelaskan tersangka saat ini dalam proses penyidikan.

BACA JUGA:Miliki Dynamic Island ala iPhone 14, Harga Realme Note 50 hanya Rp 1 Jutaan

BACA JUGA:Kemenkumham Buka Lowongan CPNS Tahun 2024 Untuk Lulusan SMA, Ini Formasi dan Persyaratannya

"Tersangka kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara," jelasnya.

Kapolsek menghimbau untik tersangka lain agar tersangka lain menyerahkan diri.

"Karena kami akan terus memburunya dan sudah kami terbitkan Daftar Pencarian orang (DPO)," tutupnya.

Kategori :