"Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan temannya yang berinisial HS, DW, dan WR," terangnya.
BACA JUGA:Terima Pengurus IKM Muba, PJ Bupati Berharap Partisipasi Aktif Ikut Bangun Muba
BACA JUGA:Pj Bupati Sandi Fahlepi Apresiasi Program Kerja BAZNAS Muba
Atas perbuatannya ini, tersangka mendapat bagian sebesar Rp. 20.000.000 dan uang tersebut tersangka gunakan untuk membeli tiga unit handphone, masing-masing merk Realme, Vivo dan Vivo.
"Atas pengakuan tersebut, tersangka dibawa dan diamankan ke Kantor Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," paparnya lagi.
Untuk diketahui, kejadian pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada 27 Maret 2024, sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Meranjat III Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir.
Adapun korbannya bernama Arsadi (42), warga Kelurahan Tanjung Batu Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Wajib Diketahui, Ini Fungsi Marka di Jalan Tol
BACA JUGA:OKU Timur Bakal Dibangun Fly Over, Pembangunan Tahun 2025
Mulanya sekitar pukul 11.30 WIB, korban mengambil uang di Bank Mandiri Cabang Indralaya sebanyak kurang lebih Rp 605.000.000, yang dibagi menjadi dua tempat penyimpanan.
Yang pertama, di dalam tas senilai kurang lebih Rp 500.000.000, dan yang kedua di dalam kantong kresek senilai kurang lebih Rp 105.000.000, lalu korban langsung menaiki kendaraannya menuju Kecamatan Tanjung Batu untuk pulang.
Setibanya di Desa Meranjat III Kecamatan Indralaya Selatan tepatnya dipinggir jalan, korban mengalami pecah ban.
Kemudian, korban menepi lalu mengganti ban yang pecah tersebut, lalu pada saat mengendarai mobilnya korban baru sadar bahwa kantong kresek yang berisikan uang tunai senilai kurang lebih Rp 105.000.000 telah hilang.
BACA JUGA:Warga Kecamatan Babat Supat Meninggal, Ditembak Pakai Senapan Angin, Ini Pemicunya
BACA JUGA:Pemkab Muba Sabet 2 Penghargaan P3DN dan UKPBJ Tingkat Provinsi
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Ogan Ilir untuk ditindak lanjuti.(*)