Masih kata Sigid, KPU Kabupaten Musi Banyuasin telah menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD pada pemilihan umum tahun 2024.
BACA JUGA:Bagaimana Hukum Belum Akikah Tapi Ingin Berkurban? Berikut Penjelasannya
BACA JUGA:Selain Lezat, Buah Alpukat Juga Bisa Mengontrol Kadar Gula Darah dan Menjaga Kesehatan Jantung
Penetapan tersebut berdasarkan surat KPU-RI No: 789/PL.01.9-SD/05/2024 Perihal Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.
Ketua KPU Muba M Sigid Nugroho saat membuka rapat pleno terbuka tersebut meminta, kepada para pimpinan partai untuk segera memerintahkan para calon terpilih untuk membuat atau menyelesaikan LHKPN-nya.
“Kemudian kami harap para anggota dewan yang sudah terpilih ini bisa bekerja semaksimal mungkin untuk rakyat Kabupaten Musi Banyuasin secara khususnya dan rakyat Indonesia secara umumnya,” ujar Sigid.
Ia juga meminta, untuk perhatikan daerah pemilihan caleg yang terpilih, perhatikan rakyat-rakyat yang sudah memilih.
BACA JUGA:Ternyata Linda Bukan Sahabat Dekat Vina, Berikut Pernyataan Linda Setelah Diperiksa Polisi
BACA JUGA:Simpan Sabu Seberat 93,35 gram, Oknum Polisi di Muratara Ditangkap
“Karena kepercayaan dan harapan mereka sekarang berada di pundak anda, kami berharap kedepan para calon terpilih ini bisa bekerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan harapan kami masyarakat Musi Banyuasin,” ungkap Sigid.
Dari hasil rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD pada pemilihan umum tahun 2024, daftar perolehan kursi berserta nama-namanya sebagai berikut:
Partai PKB
Memperoleh sebanyak 6 kursi :
1. M. Ibrahim (Dapil I)
2. Meem Saputri (Dapil II)
3. Rustam (Dapil III)