HARIANMUBA.COM,-.Polisi Amankan Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Keluarkan Gas Beracun, Hingga Sebabkan 1 Orang Meninggal
Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin di back up Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan seseorang berinisial RA (38).
RA diduga merupakan pemilik sumur minyak ilegal yang menyebakan 3 orang pingsan dan 1 orang meninggal akibat terhirup gas dari lokasi sumur minyak ilegal yang berada di Dusun II, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba pada, Jumat 24 Mei 2024 lalu.
Hal itu diungkap langsung Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan di dampingi Kasi Humas AKP Susianto dan Panit Tiga Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKP Yohan saat memimpin press rilis di Mapolres Muba, Jumat 31 Mei 2024.
BACA JUGA:Tol Ini Sudah Diresmikan Presiden Jokowi, Perjalanan Pekanbaru - Sumbar Semakin Cepat
BACA JUGA:Sekda H Apriyadi Mahmud Senam Sehat Bersama Lansia di Muba
"Benar, tersangka RA pemilik sumur minyak ilegal berhasil kita tangkap. Saat ia bersembunyi di wilayah Provinsi Lampung pada, Kamis 30 Mei 2024," ungkap Bondan.
Lanjut Bondan, kronologis kejadian sendiri terjadi pada hari jumat tanggal 24 Mei 2024 sekitar pukul 06:00 wib.
Dimana ke empat orang korban berinisial N, YI, AS dan DA tengah melakukan kegiatan memeras minyak pada aliran sungai di lokasi sumur minyak ilegal milik RA. Karena dilakukan pada pagi hari, sehingga gas keluar dan berada di bawah.
"Ya, karena terhirup gas tersebut. Korban berinisial N yang berada di pinggir sungai dan kepalanya menyentuh air menjadi lemas. Lalu korban tidak bisa bergerak dan bernafas sehingga meninggal dunia. Sementara korban lainnya yakni YI, AS dan DA sempat pingsan dan bisa di selamatkan, " jelas Bondan.
BACA JUGA:Safari Jumat, Pj Bupati Sandi Fahlepi Pererat Silahturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat
BACA JUGA:Sambut HUT Bhayangkara ke - 78, Polsek Batanghari Leko Berikan Kontribusi Nyata Timbun Jalan Rusak
Diterangkan Bondan, atas kejadian tersebut. Pihaknya berhasil menangkap RA pemilik sumur minyak ilegal. Serta berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 pasang katrol, 1 buah tameng, 1 buah mesin sedot, 1 buah canting besi, 1 set steger dan 1 buah jerigen.
"Terhadap tersangka RA akan kita jerat dengan pasal 52 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah di ubah dalam pasal 40 angka ke 7 UU RI No tahun 2023 tentang penetapan PP Penganti UU No 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo pasal 359 KUHPIdana, dengan ancaman paling lama 6 tahun, " tutupnya. (*)