Kapolsek Keluang Himbau Aktifitas Penyulingan Ilegal Stop Beroperasi, Beri Waktu 14 Hari Untuk Bongkar

Kapolsek Keluang Himbau Aktifitas Penyulingan Ilegal Stop Beroperasi, Beri Waktu 14 Hari Untuk Bongkar

Kapolsek Keluang Himbau Aktifitas Penyulingan Ilegal Stop Beroperasi, Beri Waktu 14 Hari Untuk Bongkar Mandi--

HARIANMUBA.DISWAY.ID,- Kapolsek Keluang Iptu Alvin Adam Armita Siahaan bersama personil dan anggota Sat Binmas Polres Muba turun langsung, mendatangi lokasi dan menemui para pemilik usaha penyulingan minyak ilegal.

Salah satu titik yang didatangi adalah aktifitas penyulingan minyak ilegal di Cawang Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.

Kedatangan pucuk pimpinan Polsek Keluang itu, meminta agar para pemilik usaha penyulingan minyak ilegal atau ilegal refenery segera menghentikan usaha ilegal tersebut.

"Kami hari ini mendatangi tempat dan telah menemui pemilik-pemilik usaha ilegal refenery yang ada di Cawang Kelurahan Keluang," ujar Iptu Alvin Adam Armita Siahaan.

BACA JUGA:Selidiki Kebakaran Sumur, Tim Gabungan Polda Sumsel Datangi Lokasi Pengeboran di HGU Hindoli

BACA JUGA:Jelang Pelantikan, Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Muba Lakukan Pemeriksaan MCU

"Kami imbau, para pemilik untuk membongkar usaha mereka secara mandiri, dalam tempo 14 hari kedepan setelah diberi imbauan," tambahnya.

Dikatakan Alvin, jika masih membandel, maka, pihaknya akan segera melakukan penindakan, bersama tim gabungan dari Polda Sumsel.

Lanjut Alvin, selain mengimbau kepada para pemilik ilegal refenery, pihaknya turut memasang spanduk imbauan untuk segera menutup tempat penyulingan minyak ilegal.

"Saya juga sudah sampaikan kepada para pemilik tentang sanksi yang akan dikenakan. Jika masih membandel melakukan usaha ilegal ini, " jelasnya.

BACA JUGA:Persiapan Hadapi Arus Mudik, Hutama Karya Perbaiki Tol Trans Sumatera

BACA JUGA:Rumuskan Strategi Pengendalian Inflasi 2025, Sekda Buka Rakor dan Capacity Building TPID se-Sumsel 

Alvin menjelaskan bahwa kegiatan usaha ilegal refenery sendiri sangat berbahaya, selain merusak lingkungan, juga dapat menimbulkan terjadinya kebakaran.

"Saya harap, kegiatan ini dapat mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas. Terpenting juga dapat mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, " tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: