Terduga pelaku atas nama EA telah kami tetapkan sebagai tersangka dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/A-34/V/2024/SPKT/Satres narkoba/Polres Muba/Polda Sumsel, tanggal 21 Mei 2024.
BACA JUGA:Safari Jumat, Pj Bupati Sandi Fahlepi Pererat Silahturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat
BACA JUGA:Sambut HUT Bhayangkara ke - 78, Polsek Batanghari Leko Berikan Kontribusi Nyata Timbun Jalan Rusak
“Atas perbuatanya, EA dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal 1 milyard rupiah, maksimal 10 milyard rupiah,” kata Tomy. (*)