Sebagaimana diketahui, Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni telah menyampaikan penjelasan Gubernur Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran (Ta) 2023 pada Rapat Paripurna LXXXIV (84).
BACA JUGA:Hadirkan Program Unggulan, TP PKK Muba Wujudkan Rumah Cinta Untuk Masyarakat
Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Sumatera Selatan, Senin 27 Mei 2024 lalu.
Fatoni menyebut Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sumsel Tahun 2023 telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan diserahkan kepada Pj Gubernur serta DPRD pada Rapat Paripurna Istimewa pada Senin (13/5) lalu.
Hasil pemeriksaan keuangan itu mendapatkan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang mana hasil tersebut membanggakan dan patut dipertahankan.
“Alhamdulillah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk yang ke-sepuluh kali secara berturut-turut,” kata Fatoni.
BACA JUGA:Polsek Bayung Lencir Amankan Pelaku Pembunuhan Sekaligus Pencurian Dengan Kekerasan
BACA JUGA:Pj Bupati Sandi Fahlepi Pimpin langsung Upacara Hari Lahir Pancasila dan Peringatan HLH Sedunia
Kemudian, dalam laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun 2023 aset yang dimiliki Pemprov Sumsel naik sebesar 2,01% jika dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara itu, pada Tahun Anggaran 2023 Pemprov Sumsel telah mencapai realisasi APBD sebesar 88,91% dari yang ditargetkan.
“Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023, menggambarkan nilai aset sebesar Rp35,95 triliun meningkat sebesar 2,01% dari tahun sebelumnya sebesar Rp35,24 triliun,” ucap Fatoni.
“Terhadap realisasi APBD Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, dapat dijelaskan bahwa realisasi pendapatan sebesar Rp9,87 triliun (sembilan koma delapan tujuh triliun rupiah) atau 88,91% dari target,” sambungnya.