HARIANMUBA.COM,- Dua Kurir Narkoba 32 kg Sabu Dituntut Hukuman Mati
Dua orang terdakwa terlibat kasus peredaran narkoba 32 kilogram (kg) sabu-sabu (SS) dituntut hukuman mati
Dua kurir narkoba twrsebut Abdul Rosyid alias Rosid dan Maddin alias Ateng, warga Kecamatan Sungsang, Kabupaten Banyuasin.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Sempat Bini Heboh, Akhirnya Warga Banyuasin Tangkap Buaya Berukuran 4 Meter
BACA JUGA:Kabel Lampu Jalan Putus, Ganggu Aktifitas Lalu Lintas di Kota Sekayu
"Kami tuntut dengan hukuman mati," ucap JPU Kejari Palembang Ichsan Azwar SH MH yang dibacakan JPU Pengganti Alan SH, dalam persidangan di Ruang Kartika, PN Palembang Kelas IA Khusus, Selasa sore, 11 Juni 2024.
Hal yang meringankan, kedua terdakwa menyesali perbuatannya.
"Yang memberatkan tindakan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalan pemberantasan narkoba," tambah Alan.
Kedua terdakwa sendiri hanya terdiam usai mendengar tuntutan yang dibacakan JPU.
BACA JUGA:Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Lumpatan 1 Muba Dituntut Hukuman Mati
BACA JUGA:Sekda Supriono Terima Audiensi Plh Kanwil Kemenkumham Sumsel Bahas MIPC 2024
Mata keduanya langsung memerah, menahan tangis. Mereka hanya bisa tertunduk lesu.
“Sidang dilanjutkan dengan pleidoi, tanggal 25 Juni 2024," ucap Majelis Hakim yang diketuai Fatimah SH MH, dengan hakim anggota Zulkifli SH MH dan Masrianti SH MH.
Usai pembacaan tuntutan, kedua terdakwa hanya diam saat digiring menuju mobil tahanan.