HARIANMUBA.COM,- Pj Gubernur Dukung Ombudsman Awasi Layanan Publik di Sumsel.
Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni mendukung Ombudsman Provinsi Sumsel dalam mengawasi layanan publik.
Hal ini diungkapkannya saat menerima audiensi dari Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumsel M. Adrian Agustiansyah beserta jajaran di Griya Agung, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu 12 Juli 2024.
Fatoni menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih atas undangan Workshop Entry Meeting Pra Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang akan dilaksanakan di Sumsel.
BACA JUGA:Kasta Tertinggi Motor Matic, Vespa 946 Dragon Harganya Mencapai Rp 359,8 Juta
BACA JUGA:Ini Bahaya Perut Buncit dan Cara Mengatasinya
Hal ini dikarenakan, menurutnya penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman sangat penting guna memperbaiki pelayanan publik.
"Kita bersama terus berkomitmen dimana penilaian ini untuk terus memperbaiki pelayanan publik, dimana hal ini sangat penting," kata Fatoni.
Terkait dengan masukan yang disampaikan pihak Ombudsman yang menyangkut jalannya Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di Sumsel, secara khusus Fatoni menyampaikan hal itu menjadi perhatian pihaknya untuk diperbaiki kedepannya.
"Masukan ini kami terima dan akan dibahas bersama. Kita terus perbaiki sehingga semakin sempurna," tutupnya.
BACA JUGA:Akibat Arus Pendek Listrik, 2 Rumah Terbakar di Bayung Lencir
BACA JUGA:Realme Note 50, Smartphone Kelas Menengah dengan Desain Elegan dan Fitur Inovatif
Dalam kesempatan ini, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumsel M. Adrian Agustiansyah mengatakan kedatangannya dalam rangka silaturahmi sekaligus mengundang Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni untuk hadir dalam kegiatan Workshop Entry Meeting Pra Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada tanggal 20 Juni 2024.
"Kami berharap kegiatan ini dihadiri oleh Pak Gubernur Sumsel sekaligus memberikan sambutan," kata Adrian.
Turut mendampingi Pj Gubernur Agus Fatoni, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Sumsel Edward Candra, Plh Kadis Pendidikan Sumsel Sutoko beserta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya atau yang mewakili.