Pemkab Muba Tegas Minta Penabrak Tiang Jembatan Lalan Segera Bertanggung Jawab
Pemkab Muba Tegas Minta Penabrak Tiang Jembatan Lalan Segera Bertanggung Jawab--
HARIANMUBA DISWAY.ID – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) mengambil sikap tegas terkait insiden penyenggolan tiang pancang Jembatan Lalan (P6) yang terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026.
Pemkab mendesak pihak-pihak yang terlibat untuk segera bertanggung jawab dan mempercepat proses perbaikan agar tidak mengganggu kelancaran pembangunan jembatan strategis tersebut.
Penegasan itu disampaikan Asisten II Setda Muba, Alva Elan SST MPSDA, saat memimpin rapat pembahasan penyelesaian pembangunan Jembatan Lalan di Kantor Perwakilan Kabupaten Musi Banyuasin, Palembang, Sabtu (24/1/2026).
Menurut Alva Elan, kondisi tersebut bersifat mendesak karena jembatan memiliki peran vital bagi mobilitas dan aktivitas ekonomi masyarakat Kecamatan Lalan. Ia meminta perbaikan dilakukan secepat mungkin tanpa menunda waktu.
BACA JUGA:Xiaomi Siap Rilis Redmi Buds 8 Lite dan Mijia Smart Audio Glasses di Indonesia
BACA JUGA:Farizon SV Resmi Masuk Indonesia, Van Listrik 16 Penumpang Siap Dukung Operasional Bisnis
“Ini persoalan urgent dan harus segera ditangani. Pemkab Muba meminta pihak yang menyenggol tiang pancang untuk segera bertindak,” tegasnya.
Ia menjelaskan, saat ini proses pembangunan Jembatan Lalan telah berada dalam tanggung jawab kontraktor. Oleh karena itu, Pemkab Muba menekankan agar perusahaan yang terlibat dalam insiden tersebut segera berkoordinasi langsung dengan pihak kontraktor pelaksana.
“Ini juga menjadi perhatian serius Bupati Musi Banyuasin, Bapak HM Toha. Jangan sampai kejadian ini menghambat penyelesaian proyek,” tambahnya.
Senada dengan itu, Kabag Hukum Setda Muba, Yunita SH MH, menyatakan bahwa insiden serupa seharusnya tidak kembali terjadi. Ia menekankan pentingnya penyelesaian yang jelas dan memiliki kekuatan hukum.
BACA JUGA:Masih Jadi Andalan Keluarga? Toyota Kijang 2026 Tampil Modern dengan Teknologi Hybrid
“Permasalahan ini harus dituntaskan dan kesepakatannya dituangkan secara resmi melalui akta notaris agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Dari pihak perusahaan, salah satu pemilik usaha yang terlibat, Riko, menyampaikan permohonan maaf kepada pemerintah daerah dan masyarakat Kecamatan Lalan. Ia menegaskan kesiapan perusahaannya untuk bertanggung jawab penuh.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: