HARIANMUBA.COM,- Gara-gara Utang Judi Online, Warga PALI Nekad Buat Laporan Palsu ke Polisi, Ngaku Dibegal
Shardianto (28) Warga Jalan Melati Dusun III Desa Pandan, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI itu nekat membuat laporan palsu ke Polisi dan berpura-pura menjadi korban begal untuk menutupi utang-utangnya karena judi online.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, aksi tak terpuji yang dilakukan Shardianto berawal pada Kamis, 13 Juni 2024 sekira pukul 23.00 WIB di kantor Polsek Cambai yang beralamat di Jalan Raya, Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai kota Prabumulih.
Di sana, pelaku mengatakan bahwa dirinya telah menjadi korban tindak pidana pencurian dengan pemerasan alias kena begal di Jalan Raya Sungai Medang tepatnya di jembatan dekat SMKN 3, Kelurahan Sungai Medang, kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Rabu, 13 Juni 2024.
BACA JUGA:Jelang Lebaran Idul Adha, Petani Karet di Muba Lesu, Harga Jual Tak Kunjung Naik
BACA JUGA:Diduga Lakukan Penganiayaan, Warga Balai Agung Diamankan Polsek Sekayu, Ini Kronologisnya
Atas kejadian itu, pelaku pun mengatakan bahwa telah kehilangan 1 unit sepeda motor honda beat warna biru dengan nopol BG 3924 PAS serta didalam box bawah jok motor miliknya tersebut terdapat uang tunai senilai Rp25 juta serta 1 unit HP VIVO Y21i miliknya.
"Jadi kita sudah menerima laporan korban yang mengaku sudah kena begal. Namun, pada saat hendak dilakukan penyelidikan dan dilakukan cek ke TKP, pelaku justru mengaku bahwa laporan itu tidak benar alias palsu," ujar Kapolsek Cambai, Iptu Yogie Melta SSos, Jumat 14 Juni 2024.
Tak hanya itu saja, pelaku juga mengakui bahwa motor dan HP-nya itu dititipkan ke kerabatnya Erwinsa yang ada di Desa Muara Sungai.
"Pelaku ini menyatakan merekayasa kejadian atau laporan tersebut dikarenakan pelaku ingin menutupi hutang karena judi online," jelasnya.
BACA JUGA:Podcast Bareng Radio Gema Randik, Hj Triana Sandi Ungkap Sosok Menjadi Istri Seorang Pj Bupati Muba
Selanjutnya, usai menerima laporan korban tersebut, petugas bersama tim Team Elang Muara langsung menuju rumah Erwinsa dan langsung mengamankan motor dan HP.
"Selanjutnya Shardianto berikut motor dan HP langsung dibawa ke Polsek Cambai guna penyidikan lebih lanjut," bebernya.
Selain mengamankan pelaku, juga diamankan barang-bukti berupa 1 lembar laporan polisi model B, 4 lembar BAP saksi korban, 1 lembar surat keterangan BA sumpah dan 1 unit hp Vivo Y12i.