Polsek Lais Amankan Karyawan Subkontrak PT Medco, Ini Dugaan Kasusnya

Jumat 21-06-2024,05:28 WIB
Editor : Dodi

Kemudian melihat mobil truk yang dimaksud sedang berada ditempat pengepul barang rongsokan di Tebing Dayat Kelurahan Betung Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, dan pelapor bersama saksi berhasil mengamankan Ma.

BACA JUGA:Selain Makanan Manis, Ternyata Kebiasaan Sepele Ini Bisa Menyebabkan Kenaikan Gula Darah

BACA JUGA:Kabar Terbaru Kasus Korupsi Penyalahgunaan Dana Korpri Banyuasin, Eksepsi dua terdakwa

Sementara, pelaku Su Alias Pu dan pemilik pengepul rongsokan tersebut berhasil melarikan diri (kabur).

Ma mengakui bahwa memang benar barang bukti tersebut diambil oleh pelaku dari gudang Yard C PT Medco energy. Akibat kejadian tersebut PT Medco Energi Kaji mengalami kerugian ± Rp. 6 juta rupiah.

Adapun barang bukti berupa 1 unit mobil truk merk Isuzu NMR 71125 PS dengan nomor polisi D 9012 SC, 4 batang staping box esv dengan panjang masing masing kurang lebih 2 meter, 1 batang pipa besi ukuran 8 inc dengan panjang kurang lebih 1,5 meter.

Selain itu ada juga 1 unit sepeda merk Atlantis, 1 buah timbangan duduk merk kilang laju ukuran 500kg, dan 1 set alat las beserta tabung gas ukuran 30 kg.

BACA JUGA:Waspada, 80 Ribu Anak Indonesia Usia di Bawah 10 Tahun Terdeteksi Main Judi Online

BACA JUGA:Ini Keuntungan Mengikuti Organisasi Saat Kuliah Untuk Masa Depan

"Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini kita jerat dengan pasal 363 Ayat (1) Ke- 4 KUHPidana," pungkasnya. (*) 

 

 

Kategori :