HARIANMUBA.COM,- Petani di Muratara Diamankan Polisi, Diduga Redupaksa Ponakan Sendiri.
Epan Afriansyah (23) diamankan polisi usai dilaporkan tega melakukan rudapaksa terhadap keponakannya sendiri.
Aksi Epan yang melakukan rudapaksa terhadap keponakannya yang masih bawah umur itu saat ikut tidur bersama dalam kamar.
Petani asal Desa Beringin Makmur l, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, itu ditangkap polisi, pada Kamis, 20 Juni 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.
BACA JUGA:Jual Beli Bibit Kelapa Sawit jadi Trend Usaha Baru Dikalangan Petani
BACA JUGA:Utak-atik Bakal Cabup-Cawabup Muba, Diprediksi Hanya Dua Paslon, Siapa Berpasangan dengan Siapa?
Peristiwa rudapaksa yang dialami korban yang masih berusia 12 tahun ini pada Selasa, 12 Juni 2024, sekitar pukul 23.30 WIB di dalam kamar rumah kontrakan yang dihuni tersangka.
Sebelum kejadian, korban yang merupakan keponakannya datang bermain dan menemani istri dan anak tersangka, di rumah kontrakan.
Lalu, tersangka Epan pulang ke rumah sekitar pukul 23.00 WIB, dia langsung masuk ke dalam kamar hendak tidur.
Dia melihat korban ikut tidur bersama istri dan anaknya di dalam kamar rumah kontrakannya.
BACA JUGA:Portugal Melaju ke Babak 16 Besar Euro 2024, Usai Kalahkan Turki 3-0
BACA JUGA:Minibus di Palembang Tabrak Warung Kue, Ini Penyebabnya
Gairahnya yang memuncak saat membuka gambar-gambar tak senonoh di dalam handphone sebelum tidur, tersangka langsung menyasar keponakannya, bukan istrinya.
Awalnya memegang-megang, lalu berusaha menyetubuhi tapi gagal karena sempit.
Tak hilang akal, tersangka Epan lalu ke dapur, mengoles kemaluannya dengan minyak sayur.