Setelah masuk kamar lagi tersangka berhasil memasukkan kemaluannya ke korban.
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Belitang Berhasil Diungkap Polisi, Ini Pelaku dan Motifnya
Korban yang tersentak langsung terbangun dan menepis tangan tersangka.
"Kagek aku kadu (adukan)," ancam korban kepada tersangka malam itu.
Korban yang mengalami trauma akibat rudapaksa tidak bisa tidur lagi sampai pagi.
Pagi harinya, saat korban hendak berangkat sekolah, tersangka memberinya uang Rp5 ribu dan meminjamkan ponselnya agar korban tutup mulut.
BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni bersama Delegasi Perusahaan Air Minum asal Vietnam Teken MoU
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ucapkan Terima Kasih kepada Sekda SA Supriono Jelang Purna Tugas
Korban pulang langsung bergegas ke rumah neneknya dan menceritakan perbuatan pamannya itu.
Orang tua korban yang langsung emosi mendengar kabar itu tak menunggu kemudian melaporkannya ke Polres Muratara.
“Sudah ditangkap dan tersangka mengakui perbuatannya,” ujar Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Sopian SH.
Akibat ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Viral, Sungai Dawas Jadi 'Lautan' Minyak Mentah, Warga Khawatir Sumber Air Bersih Terganggu
“Saat pemeriksaan, tersangka mengaku birahinya muncul setelah dia menonton video itu dari ponsel dan melihat korban tidur di dalam kamar,” tutupnya.