Diduga Beli Barang Hasil Curian, Warga Lalan Diamankan Polisi

Senin 24-06-2024,07:04 WIB
Editor : Dodi

Dijelaskan Zulkarnain, dari hasil penyidikan terhadap tersangka AS mengakui, dirinya telah membeli chromebook dari terduga pelaku berinisial S seharga Rp 500 ribu.

BACA JUGA:Kebakaran Sumur di Tanjung Dalam Keluang, 1 Orang Warga Desa Toman Diamankan

BACA JUGA:Utak-atik Bakal Cabup-Cawabup Muba, Diprediksi Hanya Dua Paslon, Siapa Berpasangan dengan Siapa?

“Barang itu akan dijual kembali untuk mencari keuntungan. Belum terjual, tersangka lebih dahulu kita tangkap,” ungkapnya.

Ditegaskan Zulkarnain, pihaknya saat ini terus memburu S sebagai terduga otak pelaku pencurian di SDN 1 Perumpung Raya.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka AS beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Lalan. Terhadap tersangka akan kita jerat dengan pasal 480 ayat 1 KUHP,” tutupnya. (*) 

Kategori :