"Ternyata benar tersangka diduga sudah beberapa kali melakukan transaksi narkoba terutama jenis shabu, hal ini dibuktikan adanya barang bukti yang kami dapatkan saat melakukan pemeriksaan dirumah tersangka," jelasnya.
BACA JUGA:Kecelakaan di Jalintim Palembang - Jambi, Sebuah Minibus Terbakar, Usai Ditabrak Truk
BACA JUGA:Desa Sukadamai Baru Wakili Sungai Lilin, Lomba 10 Program PKK Tingkat Kabupaten
Saat ini tersangka dalam proses penyidikan kami Satres narkoba polres Muba dan ia kami jerat dengan pasal primer 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara, maksimal hukuman seumur hidup dan pidana denda minimal 1 milyard rupiah, maksimal 10 Milyard rupiah," tutupnya.