Penangkapan terhadap pelaku, dikarenakan telah menggelapkan sepeda motor Honda supra X 125, milik temannya sendiri.
Adapun kronologis kejadian, berawal dari pelaku yang meminjam sepeda motor milik korban IS, 23 tahun, warga Desa Kelampaian Kecamatan Rantau Alai, pada 10 Juni 2024 lalu.
"Pelaku ini meminjam motor korban, saat bertemu di belakang SD Negeri 10 Desa Payalingkung Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir," paparnya.
BACA JUGA:Kajari Muba Nominator 3 Besar Kategori Jaksa Tangguh Dalam Pemberantasan Korupsi
BACA JUGA:Terbaru! Harga BBM di SPBU Pertamina pada Awal Juli 2024
Dan uang hasil menggadaikan kendaraan milik temannya sendiri tersebut, digunakan untuk bermain judi slot.