Berikut Cara Melaporkan Penipuan Pinjaman Online ke OJK

Selasa 09-07-2024,14:00 WIB
Reporter : Opan
Editor : Dodi

Informasi terkait pinjol yang digunakan

Bukti-bukti lain yang relevan

BACA JUGA:Wujud Kepedulian, PT. Pinago Utama Gelar Khitanan Massal

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Simak Pengarahan Presiden Jokowi Pada Kegiatan Penyampaian LHP LKPP dan IHPS II TA 2023

2. Pilih Saluran Pengaduan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)menyediakan berbagai saluran pengaduan yang dapat Anda pilih:

Telepon: Hubungi Kontak OJK 157

WhatsApp: Kirim pesan ke nomor 081157157157

Email: Kirim email ke konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id

BACA JUGA:Kedapatan Nyimpan Kecepek, Warga Muara Teladan Diamankan Polisi

BACA JUGA:Pj Bupati Sandi Fahlepi Hadiri Penyampaian Hasil Pemeriksaan BPK RI dan Seminar Nasional

Formulir Online: Isi formulir pengaduan di https://konsumen.ojk.go.id/

Datang Langsung: Kunjungi kantor OJK terdekat

3. Laporkan Pengaduan

Saat melapor, jelaskan secara kronologis kejadian penipuan yang Anda alami. Sebutkan nama pinjol, modus penipuan, dan kerugian yang Anda alami. Pastikan Anda menyertakan bukti-bukti yang telah Anda kumpulkan.

BACA JUGA:Harga Hanya 1 jutaan, Berikut Spesifikasi Vivo Y18 2024

Kategori :