Informasi terkait pinjol yang digunakan
Bukti-bukti lain yang relevan
BACA JUGA:Wujud Kepedulian, PT. Pinago Utama Gelar Khitanan Massal
2. Pilih Saluran Pengaduan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)menyediakan berbagai saluran pengaduan yang dapat Anda pilih:
Telepon: Hubungi Kontak OJK 157
WhatsApp: Kirim pesan ke nomor 081157157157
Email: Kirim email ke konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id
BACA JUGA:Kedapatan Nyimpan Kecepek, Warga Muara Teladan Diamankan Polisi
BACA JUGA:Pj Bupati Sandi Fahlepi Hadiri Penyampaian Hasil Pemeriksaan BPK RI dan Seminar Nasional
Formulir Online: Isi formulir pengaduan di https://konsumen.ojk.go.id/
Datang Langsung: Kunjungi kantor OJK terdekat
3. Laporkan Pengaduan
Saat melapor, jelaskan secara kronologis kejadian penipuan yang Anda alami. Sebutkan nama pinjol, modus penipuan, dan kerugian yang Anda alami. Pastikan Anda menyertakan bukti-bukti yang telah Anda kumpulkan.
BACA JUGA:Harga Hanya 1 jutaan, Berikut Spesifikasi Vivo Y18 2024