BACA JUGA:Para Wanita Harus Waspada, Ini Bahaya Catokan Rambut Untuk Kesehatan
4. Tindak Lanjut
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)akan menindaklanjuti laporan Anda dengan melakukan verifikasi dan investigasi. Anda akan dihubungi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga akan berkoordinasi dengan Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian Republik Indonesia untuk menindak pelaku penipuan.
Tips Melindungi Diri dari Penipuan Pinjol:
BACA JUGA:Begini Cara Menghindari Penipuan Bermodus QRIS
BACA JUGA:ASUS VivoBook Pro 14, Laptop Canggih untuk Profesional Muda dan Kreator Konten
Pastikan pinjol yang Anda gunakan terdaftar di OJK. Anda dapat mengecek daftar pinjol legal di website OJK: https://www.ojk.go.id/
Jangan mudah tergoda dengan tawaran pinjol yang menjanjikan bunga rendah atau proses yang instan.
Hati-hati dengan pinjol yang meminta akses berlebihan ke data pribadi Anda, seperti kontak, galeri foto, dan pesan SMS.
Jangan pernah mentransfer uang ke pihak manapun atas nama proses pengajuan pinjol.
Laporkan segera ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)jika Anda menemukan indikasi penipuan pinjol.
BACA JUGA:Malam Minggu, Sekda Muba Sidak Perbaikan Jalan di Sekayu
BACA JUGA:7 Macam Daun di Sekitar Rumah yang Manjur Turunkan Kadar Gula Darah
Melaporkan penipuan pinjaman online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah langkah penting untuk melindungi diri Anda dan masyarakat lain dari bahaya penipuan. Dengan melapor, Anda membantu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memberantas praktek pinjol ilegal dan melindungi hak-hak konsumen.
Selain melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Anda juga dapat melaporkan penipuan pinjol ke pihak berwajib, seperti Kepolisian Republik Indonesia.