Ini Kriteria Honorer Dapat Prioritas Istimewa pada Seleksi CPNS dan PPPK 2024

Selasa 09-07-2024,14:09 WIB
Reporter : Opan
Editor : Dodi

BACA JUGA:Pria Paruh Baya Diamankan Warga Kelurahan Keluang, Diduga Hendak Nyuri Motor

BACA JUGA:Agar Anak Menghormati Orang yang Lebih Tua, Terapkah Tips Berikut

3. Profesi Dokter Spesialis

Pemerintah memprioritaskan penerimaan dokter spesialis untuk mengisi kebutuhan di daerah terpencil dan terluar.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan akses layanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

4. Guru dan Tenaga Kesehatan

Selain itu, pemerintah juga memprioritaskan penerimaan guru dan tenaga kesehatan untuk memenuhi kebutuhan di berbagai daerah.

BACA JUGA:Ini Rekomendasi Mobil Baris 2 Low Budget dan Irit BBM

BACA JUGA:Belanda Melaju ke Semifinal, Turki Balik Kandang

Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat.

5. Pelamar dari Wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T)

Pemerintah memberikan prioritas bagi pelamar yang berasal dari wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Hal ini bertujuan untuk pemerataan pembangunan dan meningkatkan kualitas SDM di daerah-daerah tersebut.

BACA JUGA:CFMoto 500SR VOOM, Motor Sport Neo-Retro Siap Menggebrak Pasar Global

BACA JUGA:Gardu Listrik Terbakar, Sebagian Wilayah Kelurahan Sungai Lilin Jaya Padam

6. Penyandang Disabilitas

Kategori :