HARIANMUBA.COM,- Akhirnya Polisi Berhasil Amankan Pemilik Sumur Ilegal, Sebabkan Pencemaran Sungai hingga Terbakar di Sungai Lilin.
Tim gabungan Polsek Sungai Lilin, Polres Muba dan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap pemilik sumur minyak ilegal di Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin.
Pemilik sumur minyak ilegal tersebut berinisial TM (48) warga Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.
TM ditangkap di Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih pada 5 Juli 2024.
BACA JUGA:Travo Meledak, Ribuan Pelanggan PDAM Tirta Randik Sekayu Tidak Bisa Terima Air Bersih
Plh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Bayu Arya Sakti didampingi Kasubbid PID AKBP Suparlan SH MSi.
Bersama dengan Kapolres Muba AKBP Imam Safeii,SIK,MSi mengatakan insiden terbakarnya sumur minyak ilegal milik masyarakat di Desa Sri Gunung Kecamatan Sungai Lilin menyebabkan semburan minyak mentah mencemari sungai Dawas.
"Terjadi Natural Flowing (semburan) di salah satu sumur minyak ilegal yang berada di tepi sungai Dawas, akibat kejadian itu minyak yang keluar dari sumur itu meluap hingga ke sungai dan mencemari sungai," kata Bayu, Rabu 10 Juli 2024.
Dikatakan Bayu, setelah kejadian tersebut Subdit Tipidter bersama Satreskrim Polres Muba langsung melakukan olah TKP di tempat kejadian.
BACA JUGA:Tol Cimanggis - Cibitung Diresmikan, Ruas Tol Jorr 2 Tersambung Penuh
BACA JUGA:DPPA Muba Gelar Sosialisasi Ketahanan Keluarga dan Anti Kekerasan
"Pada tanggal 28 juni 2024 lokasi sumur minyak ilegal tersebut terbakar diduga diakibatkan oleh sekelompok masyarakat yang melakukan kegiatan pemerasan minyak atau mengambil minyak di sepanjang aliran Sungai Dawas," ujarnya.
Saat ini pihaknya masih mengejar satu orang pemilik sumur minyak ilegal lainnya di lokasi yang sama, pelaku diketahui berinisial AN yang saat ini menjadi DPO.
"Satu tersangka lagi masih kami kejar dan diselidiki, atas nama AN dia juga pemilik sumur minyak ilegal yang meledak," katanya.