HARIANMUBA.COM,- Warga Epil Diamankan Polsek Lais, Ditemukan 16 Paket Sabu.
Sebanyak 16 paket narkotika jenis Shabu atau seberat 6,86 gram berhasil diamankan oleh unit Reskrim Polsek Lais yang dipimpin oleh Kanit reskrim Ipda Zulfikri SH. MH.
Barang bukti narkoba tersebut diamankan dari tangan tersangka ES (39) pada hari Jumat 19 Juli 2024 di Desa Epil Kecamatan Lais Kabupaten Muba.
Narkotika tersebut ditemukan disaku sebelah kanan celana tersangka saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota unit Reskrim Polsek lais yang dibungkus dalam sebuah kantong plastik warna hitam.
BACA JUGA:Dinsos Sambangi Rumah Sobri, Korban Kebakaran di Lais Utara
BACA JUGA:Tim Gabungan Gelar Operasi Musi dan Operasi Bulan Patuh Pajak 2024, Puluhan Kenderaan Terjaring
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK. MH Melalui Kapolsek Lais AKP Muhammad Ridho Pradini S.Pd. SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Yang bersangkutan ditangkap karena adanya informasi yang masuk ke kami bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba," jelasnya.
"Menindaklanjuti informasi tersebut serta setelah dilakukan penyelidikan diindikasikan bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba," jelasnya.
Dari situlah kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit reskrim Ipda Zulfikri untuk melakukan pemeriksaan dan kemudian ditemukan barang bukti narkotika yang ada disaku celana tersangka disebelah kanan.
BACA JUGA:BPOM Rilis Hasil Uji Kandungan Roti Aoka dan Okko, Ini Hasilnya
BACA JUGA:5 Warga Muratara Tertimbun Longsor, Dilokasi Tambang Emas Ilegal Sorolangun Jambi
"Penanganan lebih lanjut dari tindak pidana narkotika ini telah kami limpahkan ke Satres Narkoba polres Muba," tambahmya.
Terpisah Kasat Narkoba Polres Muba Akp. Zanzibar Zulkarnain SH membenarkan telah menerima limpahan perkara narkoba dari Polsek Lais dengan tersangka ES dan Barang bukti sebanyak 16 paket narkotika dengan berat bruto 6,68 gram.
Perkara ini sedang dalam proses penyidikan dan terhadap tersangka ES kami jerat dengan pasal primer 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1).