Tujuannya agar Jukir ilegal yang minta uang dengan cara memaksa diproses hukum dengan dikenakan pasal pemerasan karena meminta uang parkir tidak sesuai ketentuan atau lebih besar dari tarif semestinya yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
BACA JUGA:Langganan Jadi Penerima Piala Adipura, Inilah 4 Daerah di Sumsel Dijuluki Kota Paling Bersih
"Buat laporan polisi agar diproses jangan cuma di viralkan saja," tutupnya.
Beberapa waktu lalu, petugas Dishub Kota Palembang juga sempat ditantang oleh warganet untuk menindak kendaraan yang parkir sembarangan di sepanjang Jalan Merdeka, baik yang berada di depan Kantor Dinas Kesehatan ataupun di depan Kantor Wali Kota Palembang.
Karena di lokasi tersebut kerap terjadi kemacetan akibat banyaknya kendaraan roda empat milik para ASN ataupun honorer yang parkir di badan - badan jalan, sepanjang Jalan Merdeka Palembang.
"Yang parkir didepan Jalan Merdeka tunah, kalo dishub memang melawan nian," tulis komentar akun @novrie_arumi di postingan akun Instagram @sumeks.co dengan judul berita, lagi puluhan motor parkir di badan Jalan POM IX Palembang digembosi.
"Kok gak berani gembosi di sepanjang Jalan Merdeka tepatnya didepan Pempek 26 Ilir, kenapa takut ya," timpal akun @palembangbangga.
BACA JUGA:Minim Tugas, Ini Jurusan yang Cocok untuk Kuliah Sambil Bekerja
BACA JUGA:RAM 8GB dengan Harga Hanya Satu Jutaan, Berikut Spesifikasi Hp realme C63
Bahkan adapula warganet berteriak kesal agar petugas dishub berani melakukan tindakan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di sepanjang Jalan Merdeka seperti yang mereka lakukan di sepanjang Jalan POM IX Palembang.
"Jalan Merdeka tuh woy buat macet," tulis komentar akun @oktorileo.
"Tolong dipantau Jalan Merdeka didepan Kantor Walikota Pak," tulis akun @ferdinand_deffriyansyah83. (*)