Tersangka diringkus pada Jumat 19 Juli 2024 sekira pukul 20.00 WIB anggota Unit 2 subdit 3 mendapat informasi bahwa pelaku berada di Jalan Lintas Merapi Timur, Desa Asam Kelat, Kabupaten Lahat di depan rumah makan pecel lele.
Tim opsnal Unit 2 Subdit 3 yang dipimpin oleh AKP Novel Siswandi dan Iptu Teddi Bharata langsung mengamankan tersangka.
Dan mengamankan barang bukti baju kaos warna abu-abu, celana kolor pendek warna biru dan dua unit handphone.