Warga Ulak Teberau Diamankan Polisi, Simpan Narkoba Dikamar Mandi

Selasa 06-08-2024,07:50 WIB
Reporter : Dodi
Editor : Dodi

HARIANMUBA.COM,- Sempat menyembunyikan barang bukti narkotika kedalam closet ketika mengetahui kehadiran Polisi.

RA (34) Warga Ulak Teberau Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) tak dapat mengelak. 

Itu setelah Polisi menemukan barang bukti tersebut, sehingga menghantarkannya kebalik jeruji besi Polres Muba guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Peristiwa bermula saat personil Satres narkoba polres Muba yang dipimpin oleh Kanit Idik 1 IPDA Abdul Rahman SH menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya Bandar narkoba yang sering melakukan transaksi disalah satu rumah kontrakan di Desa Ulak Teberau Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin, Senin 29 Juli 2024. 

BACA JUGA:Sumsel Terima Duplikat Bendera Pusaka dari BPIP untuk HUT ke-79 RI

BACA JUGA:Ikuti Rakor Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Pemkab Muba Gencarkan Upaya PPKE

Saat polisi datang terlihat seorang laki-laki yang berada didepan pintu salah satu rumah kontrakan seperti membuang sesuatu yang mencurigakan kedalam rumah kontrakan. 

Melihat itu, petugas dengan sigap orang tersebut langsung diamankan yang kemudian diketahui berinisial  HEN. 

Namun saat polisi mengamankan HEN pintu rumah kontrakan langsung ditutup oleh seseorang.

Curiga dengan barang yang dibuang kedalam rumah  adalah narkoba dan ketika akan masuk rumah pintu tidak dibuka, sehingga kemudian  pintu rumah dibuka paksa dan polisi menemukan barang yang dibuang oleh HEN ternyata 1 paket diduga narkotika jenis Shabu yang dibelinya dari RA.

BACA JUGA:Dua Pasang Calon Ini, Akan Bertarung di Pilkada Muba

BACA JUGA:Minibus Seruduk Fuso Parkir di Jalintim, Bapak Anak Alami Luka-Luka

Ketika polisi berada di ruang tamu terlihat seseorang keluar dari kamar mandi dan ketika ditanya mengaku berinisial RA, yang kemudian polisi memeriksa dan merogoh closet di kamar mandi dan menemukan 6 paket diduga narkotika jenis Shabu yang dibungkus dalam plastik klip bening  atau seberat 3,09 gram.

Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK. MH, melalui Kasat Narkoba Akp. Zanzibar Zulkarnain SH. saat dikonfirmasi, Senin 05 Agustus 2024, membenarkan adanya ungkap kasus narkoba di Desa Ulak Teberau pada hari Senin 29 Juli 2024. 

Tersangka adalah RA yang kami jerat dengan primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang Nomor 35 tahu  2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun. 

Kategori :