Warga Ulak Teberau Diamankan Polisi, Simpan Narkoba Dikamar Mandi

Selasa 06-08-2024,07:50 WIB
Reporter : Dodi
Editor : Dodi

“Kemudian, pidana denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 10 milyar rupiah., sedangkan tersangka HEN kami sidik dalam berkas tersendiri,” jelasnya 

BACA JUGA:Sambut Tim Penilai, Pj Ketua TP PKK Muba Hj Triana Berharap Desa Lumpatan Raih Nilai Terbaik

BACA JUGA:Partai Golkar Usung Hj Lucianty - Syafaruddin Sebagai Cabup dan Cawabup Muba di Pilkada 2024

Zanzibar mengapresiasi masyarakat yang telah perduli dengan bahaya narkoba dan melaporkannya kepada polisi, sehingga dapat dilakukan upaya pencegahan sejak dini. (*) 

 

 

Kategori :