Sudah Diputuskan, Terdakwa Potong Kelamin Suaminya Divonisi Hakim Tiga Tahun Tiga Bulan Penjara

Selasa 06-08-2024,17:58 WIB
Reporter : Boim
Editor : Dodi

HARIANMUBA.COM,- Sudah Diputuskan, Terdakwa Potong Kelamin Suaminya Divonisi Hakim Tiga Tahun Tiga Bulan Penjara.

Lisa Yeni Terdakwa menghilangkan kemaluan suaminya sendiri Akhirnya Divonis Majelis Hakim Tiga Tahun Tiga Bulan Penjara, Terdakwa yang.

Hal itu disampaikan Hakim Anggota Gerry Putra Suwardi SH pada sidang vonis terdakwa Lisa Yati yang di ketuai Majelis Hakim Silvi Ariani SH MH berlangsung Kemarin Selasa 6 Agustus 2024. 

Hakim menyakini bahwa perbuatan terdakwa dengan tega melakukan tindakan kekerasan fisik berat pada ruang lingkup Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

BACA JUGA:Pemkab Muba Gelar Acara Purna Tugas 10 Orang Tenaga Non ASN di Auditorium

BACA JUGA:3 Warga Kecamatan Babat Toman Diamankan Polres Muratara, Bawa 20 Ton Minyak Ilegal

Sesuai dengan pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Adapun hal meringankan bahwa terdakwa Lisa Yati belum pernah di penjara dan telah terjadi pemberian maaf oleh korban kepada terdakwa,” ucapnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) H Giovani SH MH menanggapi putusan hakim tersebut menyampaikan akan pikir-pikir terlebih dahulu terhadap vonis bagi terdakwa.

“Kami dari JPU akan pikir-pikir,” kata Giovani singkat.

BACA JUGA:Jangan Tergiur Karena Kemudahan, Ini Resiko Joki Pinjol

BACA JUGA:Siasati Anak yang Tidak Suka Sayur dengan Cemilan Bola-Bola Sayurs . Ini Resepnya

Sedangkan terdakwa Lisa Wati dalam vonis tersebut menerima keputusan dari majelis Hakim.

Diketahui, terdakwa Lisa Yati tega menghilangkan ‘Burung’ suaminya menggunakan pisau cutter.

Kejadian itu terjadi pada 23 Febuari 2024 lalu sekitar pukul 05.00 WIB di kediaman korban yang ada di Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Muba dengan korban suaminya Rian Hidayat.

Kategori :