Sidang Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami di Muba, Korban Cacat Permanen, Tak Bisa Lagi Buat Keturunan

Sidang Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami di Muba, Korban Cacat Permanen, Tak Bisa Lagi Buat Keturunan

Sidang kasus KDRT Istri potong kemaluan Suami--

HARIANMUBA.COM,– Kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)  istri potong alat kelamin suami di Muba sudah memasuki persidangan.

Pengadilan Negeri Sekayu, Kemarin Selasa 25 Juni 2024 menggelar sidang lanjutan kasus ini, dimana sidang kali ini diketuai Majelis Hakim Silvi Ariani SH MH.

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) H Giovani SH MH menghadirkan ahli untuk memberikan keterangan.

Menurutnya, dari keterangan ahli telah membenarkan alat bukti surat visum Et Repertum yang dibuatnya atas sumpah jabatan.

BACA JUGA:Ngancam Hendak Membunuh Seorang Perempuan, Warga Kota Sekayu Ini Diamankan

BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Buka Rakor Forum Pembangunan Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumsel Tahun 2025

Dimana menurut keterangan ahli dr H Welly Dwi Nopriansyag Mkes menjelaskan, korban Rian Hidayat benar diperiksa oleh ahli.

“Luka yang diderita oleh saksi korban tergolong luka berat,” kata H Giovani SH MH yang juga menjabat Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Muba.

Dimana luka berat itu tidak bisa disembuhkan kembali seperti sedia kala, atau cacat permanen.

“Akibatnya korban tidak dapat reproduksi atau mempunyai keturunan lagi,” ucapnya.

BACA JUGA:Lurah, Babinsa, dan Pengurus Bazar Bayung Lencir Berikan Bantuan kepada Nenek Murniati

BACA JUGA:Heboh, Penampakan Buaya Dijalan PT Muaro Bungo Sekayu

H Giovani SH MH pun menambahkan, setelah mendengarkan keterangan ahli langsung ke pemeriksaan terdakwa.

Barulah masuk ke agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum untuk terdakwa yang merupakan istri dari korban Rian Hidayat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: