Sementara itu, salah satu pengurus DPD Partai Nasdem Kabupaten Muba membenarkan bahwa Nasdem memberikan dukungan pada Toha.
“Secara struktur Nasdem memang resmi mendukung Toha, namun saya belum menerima salinan surat B1-KWK yang diberikan kepada bapak Toha,” katanya singkat.
Diketahui pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 14 Febuari 2024 lalu partai PKB mendapatkan 6 kursi dan partai Nasdem 5 kursi.
Artinya H Muhammad Toha Tohet bisa maju dalam sebagai calon Bupati berpasangan dengan Rohman calon Wakil Bupati Muba di Pilkada serentak 2024.
Hal itu tertuang dalam peraturan KPU Kabupaten Muba nomor 44 tahun 2024 tentang calon terpilih anggota DPRD Muba dalam Pemilihan Umum tahun 2024.
Perlu diketahui juga, SK partai tidak bisa digunakan mendaftar tetapi form B.1-KWK yang digunakan.
Dalam hirarki surat-menyurat kepartaian secara umum dikenal Surat Tugas (ST), Surat Rekomendasi (SR), Surat Keputusan (SK), dan yang paling tinggi B.1-KWK.
Beberapa partai menggunakan nomenklatur berbeda dalam surat-menyurat untuk dukungan.
BACA JUGA:Kejari Muba Musnahkan Barang Bukti, Dari 110 Perkara Pidana
Tetapi tetapi secara jenjang memiliki makna yang sama.
Sehingga SK partai, tidak bisa digunakan mendaftar di KPU.
Di atas SK partai masih ada satu model surat lagi yakni form B.1-KWK yang merupakan legetimasi dukungan resmi partai ke bakal pasangan calon.