Ternyata Guru PPPK Bisa Jadi Kepsek & Pengawas, Asalkan Memenuhi Syarat Ini
Senin 19-08-2024,20:08 WIB
Reporter : Dodi
Editor : Dodi
"Jadi Permendikbudristek 40 Tahun 2021 disebut guru PPPK bisa ahli pertama dan punya serdik. Sebenarnya peraturannya membolehkan, cuma daerahnya enggak berani. Itu yang terus kami akselerasi, " tuturnya.