Ternyata Guru PPPK Bisa Jadi Kepsek & Pengawas, Asalkan Memenuhi Syarat Ini

Senin 19-08-2024,20:08 WIB
Reporter : Dodi
Editor : Dodi

HARIANMUBA.COM,- PPPK punya peluang besar menjadi kepala sekolah (kepsek) serta pengawas. 

Hal ini disampaikan Direktur jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani 

Peluang itu ada setelah Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan regulasi yang memungkinkan guru PPPK menjadi kepala sekolah dan pengawas. 

"Karier guru PPPK bisa berkembang asal mau mengembangkan kompetensinya," kata Dirjen Nunuk dikutip dark JPNN di sela-sela kunjungan kerjanya di Provinsi Bengkulu pada 15-16 Agustus 2024. 

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Aplikasi SANTAN, Kejari Muba Tetapkan Tersangka

BACA JUGA:Ribuan Warga Padati Pantai Bongen untuk Saksikan Lomba Bidar di Desa Penggage

Dia menegaskan seorang guru PPPK yang ingin menjadi pengawas maupun kepsek, syaratnya harus punya kompetensi antara lain sertifikat pendidik (serdik), sertifikat guru penggerak. 

Jadi, kata profesor pendidikan ini, kalau guru PPPK sudah punya sertifikat guru penggerak, dia harus memiliki serdik dahulu untuk bisa diangkat kepsek maupun pengawas sekolah.

"Begitu guru punya sertifikat guru penggerak, dia guru ahli pertama, dia angkat PPPK, dia ikut PPG dan lulus, maka dia bisa jadi kepala sekolah. Kalau untuk pengawas, ada satu lagi, lulus uji kompetensi dan harus ASN PPPK dahulu," tuturnya. 

Mengapa syarat serdik paling diutamakan, Dirjen Nunuk menegaskan karena sebenarnya yang disebut guru itu adalah jika  memenuhi kualifikasi dan kompetensi.

BACA JUGA:Fakta Penting Mengapa Ular Weling Tidak Boleh Dibunuh

BACA JUGA:Tol Bayung Lencir - Tempino Capai 95 Persen, September Uji Laik Fungsi

Sayangnya, kata Dirjen Nunuk, tidak semua pemerintah daerah berani mengangkat guru PPPK yang sudah memenuhi syarat menjadi kepsek maupun pengawas. 

Mereka condong menempatkan guru PNS. 

Padahal, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menuangkan aturannya di dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021.

Kategori :