HARIANMUBA.COM,- Warga Desa Toman Diamankan Polisi, Diduga Jadi Pengedar Narkoba.
Satu terduga pelaku pengedar narkotika jenis Shabu berhasil diamankan satuan reserse narkoba polres Muba.
Tersangka yang diamankan tersebut adalah DD (40) warga Desa Toman Kecamatan Babat Toman.
Tersangka diamankan tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik Ipda Abdul Rahman SH pada hari Senin 19 Agustus 2024.
BACA JUGA:Segudang Manfaat Pare Bagi Penderita Diabetes
BACA JUGA:Pembangunan Tahap 2 Tol Betung - Tempino - Jambi Sudah Dimulai, Salah Satu Titiknya diwilayah Muba
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti yang berhasil diamankan adalah 27 paket narkotika jenis Shabu yang setelah ditimbang didapat berat bruto 8,50 gram.
Dimana barang tersebut ditemukan didalam karung dibekas warung milik terduga pelaku dirumahnya di Desa Toman Kecamatan Babat Toman.
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK. MH. melalui Kasat Narkoba Akp. Zanzibar Zulkarnain SH membenarkan adanya penangkapan ini.
"DD kami tetapkan menjadi tersangka," jelas Kasatnarkoba.
BACA JUGA:Waspada Modus Penipuan Vishing, Kenali Tanda-Tanda dan Cara Menghindarinya
BACA JUGA:Ini 4 Hal Penting yang Harus Diperhatikan Sebelum Daftar CPNS 2024
Zanzibar menjelaskan tersangka di amankan setelah hasil penyelidikan dari adanya informasi masyarakat.
Dimana menyebutkan kegiatan tersangka yang sering bertransaksi narkoba dirumahnya.
"Setelah ditindak lanjuti ternyata benar dirumah tersangka kami temukan barang bukti narkotika jenis Shabu sebanyak 27 paket atau seberat 8,50 gram," jelasnya.