Kasat mengapresiasi dan berterimakasih kepada masyarakat yang telah berkenan memberikan informasi berkaitan adanya kegiatan peredaran narkoba yang ada di Muba.
BACA JUGA:Rumah Rakit di Petaling Kecamatan Lais Terbakar, Satu Keluarga Kehilangan Tempat Tinggal
BACA JUGA:Bagus Untuk Kesehatan, 5 Minuman Ini Bisa Tingkatkan Imunitas Tubuh
"Karena secara tidak langsung turut serta membantu menyelamatkan anak bangsa dari ketergantungannya akan narkoba, kami berharap hal ini juga dapat diikuti oleh warga masyarakat lainnya," jelasnya.
Tersangka DD di jerat dengan primer pasal 114 ayat (1), Subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Dengan ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah paling banyak 10 milyar rupiah.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga kejaringan yang lebih atas," tambahnya.