Ada Kenikan, Ini Daftar Tarif Tol Sigli Banda Aceh

Jumat 23-08-2024,12:46 WIB
Reporter : Dodi
Editor : Dodi

Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Provinsi Aceh Yusria Darma dan lainnya.

"Melalui FGD ini, kami mendiskusikan secara komprehensif rencana penerapan penyesuaian dan penetapan tarif tersebut " jelasnya. 

"Kami juga menerima masukan dan saran dari partisipan FGD dengan mempertimbangkan berbagai aspek, khususnya kepentingan pengguna jalan tol dan Badan Usaha Jalan Tol,” ujar Adjib.

Dalam FGD tersebut, Dosen Ekonomi Pembangunan Universitas Syiah Kuala (USK), Muhammad Nasir menyampaikan bahwa jika dihitung kenaikan tarif yang saat ini ditetapkan sebesar 12% dimana besaran tersebut masih terhitung normal.

BACA JUGA:Waspada, 5 Makanan Ini Bisa Tingkatkan Resiko Kanker

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Jajaki Kerjasama, Bangun PLTS Kapasitas 300 MW Dengan Perusahaan Asal China TBEA

“Masih cukup tolerable besaran penyesuaiannya, apalagi Tol Sibanceh masih dalam operasional awal dimana operational cost masih tinggi dan trafiknya masih rendah jadi masih dalam batas wajar,” tutur Muhammad Nasir, Dosen Ekonomi Pembangunan (USK).

Selain itu, Yusria Darma, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Aceh juga menyampaikan bahwa sebelumnya telah dilakukan survey oleh MTI terkait dengan Willingness-To-Pay (WTP) Tol Sigli - Banda Aceh dimana 74% dari responden bersedia menggunakan jalan tol ini. 

“Dari sisi WTP, masyarakat masih merespon positif dan antusias untuk melintas di jalan tol,” imbuh Yusria Darma, Ketua MTI Aceh.

Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan Penyesuaian Tarif Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 2-4 (Seulimeum-Blang Bintang) dan Penetapan Tarif pada Seksi 5-6 (Blang Bintang-Baitussalam), berikut besaran tarifnya:

BACA JUGA:TP PKK Muba Launching Rumah Cinta dan Toko PKK

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Serukan Netralitas ASN dan Sinergi Pengamanan untuk Pilkada 2024

Dengan segera diberlakukan tarif baru, Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. 

Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat

Kategori :