HARIANMUBA.COM - Mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah proses yang memerlukan persiapan matang.
Terutama dalam mempersiapkan dokumen yang sesuai dengan ketentuan.
Bagi Anda yang berencana mengikuti seleksi CPNS 2024, memahami langkah-langkah pendaftaran dan mempersiapkan dokumen dengan baik adalah kunci agar proses ini berjalan lancar.
Salah satu aspek penting dalam pendaftaran CPNS adalah memastikan bahwa ukuran file dokumen yang diunggah sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Tenaga Honorer Wajib Tahu, Berikut Ini 3 KepmenPANRB Terbaru tentang PPPK
BACA JUGA:Membanggakan, Atlet PWI Muba Raih Perak Catur Kilat di Porwanas ke XIV di Banjarmasin
Misalnya, untuk file scan KTP, pas foto, dan swafoto yang diunggah dengan format JPG atau JPEG, ukuran file tidak boleh melebihi 200 KB.
Ukuran ini penting karena dokumen yang melebihi batasan akan otomatis ditolak oleh sistem pendaftaran SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara).
Mengompres file JPG untuk memenuhi persyaratan ukuran bisa dilakukan dengan mudah, baik secara online maupun tanpa menggunakan perangkat lunak pengedit gambar tambahan.
Ada banyak alat kompresi online yang bisa Anda gunakan untuk mengurangi ukuran file gambar tanpa mengurangi kualitasnya secara signifikan.
BACA JUGA:Puncak Peringatan HUT RI Ke-79, Ribuan Masyarakat Padati Gunung Sari Jos
BACA JUGA:Ini Rekomendasi HP Kamera Ultrawide Termurah, Harga 1-2 jutaan Hasil Foto/Video Sempurna
Di situs web Pixlr Express pelamar dapat scan KTP JPG 200Kb atau seturut batasan ukuran file dokumen yang dipersyaratkan. Selengkapnya cara kompres KTP menjadi 200Kb sebagai berikut:
1. Kunjungi situs web Pixlr Express
2. Di landing page, klik ikon Browse yang ada di sebelah kiri untuk memilih file JPG yang ingin dikecilkan ukurannya (scan pas foto, scan swafoto, dan scan KTP)